Obornews.id – Penerbitan Surat Rekomendasi untuk pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite diharapkan mempermudah stakeholder dalam upaya meningkatkan akuntabilitas penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar buat nelayan
Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia ( DPD HNSI ) Provinsi Lampung Daeng Agus Wakil ketua OKK mengatakan Penyaluran BBM subsidi mesti tepat sasaran karena terdapat uang negara Peran masyarakat dibutuhkan untuk mengawasi BBM subsidi, masyarakat yang menemui adanya penyalahgunaan bisa melaporkannya ke BPH Migas dan APH (Aparat Penegak Hukum)”tegasnya
“DPD HNSI lampung terus mengawal agar semua kebutuhan masyarakat terkait BBM subsidi dan kompensasi terlayani dengan baik untuk mewujudkan BBM subsidi dan kompensasi yang tepat sasaran, juga dibutuhkan peran aktif masyarakat mari kita bersama-sama memperjuangkannya
Masyarakatnya bekerja sebagai petani, nelayan, serta usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), selama ini tidak mengalami kesulitan mendapatkan BBM subsidi dan kompensasi jangan di salah gunakan dan ada oknum bermain untuk mendapat BBM subsidi apa lagi buat nelayan hingga nelayan kesulitan mendapatkan BBM untuk ke laut karna banyak sekali penyalahgunaan untuk kepentingan pribadi
Sekaligus memberikan kenyamanan yang maksimal penyaluran kepada seluruh konsumen pengguna BBM Subsidi untuk meningkatkan implementasinya, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) selalu berkoordinasi dengan pemerintah daerah, termasuk dinas-dinas terkait,saat di hubungi awak media,Selasa 20/08/2024
“Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP), sudah mulai terimplementasikan dengan baik kami terus berkoordinasi dengan kepala-kepala dinas untuk meningkatkan penggunaan surat rekomendasi ini bagi sektor-sektor produktif seperti perikanan, UMKM, Pelayanan Umum dan Pertanian. Surat rekomendasi juga merupakan bagian dari upaya meningkatkan akuntabilitas volume penyaluran BBM subsidi,” ujar Daeng Agus
Akuntabilitas penyaluran BBM subsidi sangat penting mengingat subsidi BBM menggunakan uang negara, sehingga pemanfaatannya harus tepat sasaran, tepat volume dan tepat guna.
Untuk mempermudah penerbitan surat rekomendasi, dan mendapatkan BBM subsidi tentunya bagi nelayan harus melengkapi dokomen kapal karna ini semua ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku, supaya yang menikmati betul – betul nelayan karna dokomen kepemilikan kapal itu sangat di butuhkan guna mendapatkan rekomendasi pembelian BBM subsidi
Lebih lanjut, daeng agus menyampaikan rencana BPH Migas menerbitkan revisi Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Khusus Penugasan (JBKP) pada Daerah yang Belum Terdapat Penyalur kami dari DPD HNSI lampung sangat mendukung untuk kepentingan masyarakat yang jauh dari penyaluran
“Tentunya dengan adanya sub penyalur ini menjadikan penyaluran BBM subsidi kepada masyarakat, terutama yang tinggal di wilayah terpencil, pegunungan maupun daerah-daerah terpencil lainnya, dapat terbuka aksesnya. Sejalan dengan hal tersebut, diharapkan perekonomian masyarakat juga meningkat,” kata daeng seraya menambahkan, pelaksanaannya memerlukan dukungan berbagai pihak.
Sub penyalur merupakan perwakilan kelompok konsumen pengguna BBM subsidi dan kompensasi pada tingkat kecamatan yang tidak terdapat penyalur BBM dan menyalurkan BBM subsidi dan kompensasi, hanya khusus kepada anggotanya dengan kriteria yang ditetapkan oleh BPH Migas dan bukan untuk mencari keuntungan mekanisme penyalurannya tertutup, tidak terdapat jual beli, serta ongkos angkutnya ditetapkan Bupati
Dalam kesempatan yang sama, iya juga menyampaikan, proses pendistribusian BBM subsidi dipengaruhi berbagai hal, seperti kondisi suatu wilayah atau daerah yang sulit di jangkau oleh nelayan hal ini kadang – kadang menjadi persoalan yang harus kita Carikan jalan keluarnya guna mempermudah pendistribusi BBM bagi nelayan tapi tidak melanggar aturan dan UU yang sudah di berlakukan terkait peraturan BPH Migas nomor 2 tahun 2023,tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan ” tegasnya
Daeng Agus juga mengingatkan mengimbau agar masyarakat menggunakan BBM subsidi sesuai kebutuhannya dan tidak melakukan hal yang tidak diizinkan, seperti penimbunan atau memindah tangankan ke pihak-pihak yang tidak berhak.
“Salah satu upaya agar subsidi BBM tepat sasaran adalah melalui penerbitan Surat Rekomendasi yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah, terkait penerima surat rekomendasi yang melanggar aturan akan diberikan sanksi berupa pencabutan Surat Rekomendasi dan/atau pidana serta denda sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Sesuai Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023, penerima surat rekomendasi adalah usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi air dan pelayanan umum.
“Upaya lainnya untuk memastikan BBM subsidi tepat sasaran, tepat volume dan tepat manfaat adalah melalui penggunaan QR Code. Ini merupakan tanda bahwa pemilik dan berhak membeli BBM subsidi,” ujar nya
Melalui DPD dan DPP HNSI kita sedang berupaya dengan (KKP) kementerian Kelautan dan Perikanan pusat dan Pertamina dengan adanya pembangunan SPBN ( Stasion Pengisian Bahan Bakar Nelayan ) yang baru di daerah sentral – sentral perikanan di provinsi Lampung kapasitas penampung BBM bisa bertambah ini akan kita dorong agar kita yang tinggal di pesisir pantai dapat terpenuhi kebutuhan BBM-nya dengan harga terjangkau,” papar daeng.
Dirinya juga mengapresiasi rencana penetapan aturan mengenai sub penyalur BBM subsidi untuk wilayah-wilayah yang belum ada penyalur BBM subsidi untuk daerah-daerah yang kita anggap BBM masih langka atau belum ada penyalurnya, maka kita dorong untuk pembentukan sub penyalur misalnya di daerah sentral sentral perikanan” pungkas Daeng Agus( Red)
Discussion about this post