OborNews.id – LSM GMBI Provinsi Lampung mendampingi warga masyarakat lampung yang di duga menjadi korban atas tindakan kesewenang-wenangan Oknum Anggota Polres Pelalawan ke Divpropam Mabes Polri, Jum’at(7/06/2024).
Adapun Masyarakat yang menjadi korban bernama Sugianto(44) Pekerjaan supir truk yang beralamat Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung
Menurut keterangan Sugianto, berawal pada saat dirinya sedang istirahat membawa truk di Rest Area Cikunir Jakarta timur, tiba-tiba datang 4 orang yang diduga Anggota Polisi dari Polres Pelalawan Riau dengan mengatakan Jangan Melawan saya Anggota Polisi dari Riau, korban diborgol dan langsung dibawa ke mobil Fortuner berwarna putih dan terduga korban ditempatkan di belakang bagasi dan dibawa ke Polsek Serang Timur dan terduga korban dititipkan di tahanan sampai keesokan harinya.
Pada saat ditanyai oleh Awak media kepada korban apakah dalam penangkapan tersebut Anggota Polisi menunjukkan Surat penangkapan menurut, Sugianto menjawab “Setelah ditangkap di Res Area sampai ke Polres Pelalawan saya tidak pernah ditunjukan surat apapun”, Jelasnya.
Kemudian, saat ditanyai berkait mobil truk yang dikemudikannya beserta barang barang milik korban yang berada mobil, Sugianto menjawab “Hanya Dompet beserta Hp yang dikembalikan, sedangkan uang dan barang berharga yang berada didalam dompet sebesar 500 ribu jawaban dari oknum anggota Polisi tersebut sudah dipakai beli rokok dan kalau barang berharga dibuang disaat dalam perjalan,” Terang Sugianto.
Disamping yang telah disampaikan di atas, Ujar terduga korban Sugianto, setelah dilepaskan dari Tahanan Polres Pelalawan terduga mengalami sakit dan di Rawat di Rumah sakit Islam Ibnu Sina selama 2 hari karena mengalami Muntah dan Berak darah yang mana dalam Pengaduan hasil Visum dan Riwayat Penderita dilampirkan dalam berkas Pengaduan.
Sugianto menambahkan dalam perjalanan selama dua hari tiga malam dalam kondisi tangan terborgol dan ditempatkan di bagasi mobil yang tidak ada bangkunya
Sementara itu, Saepunnaim Humas LSM GMBI Lampung menerangkan bahwa dugaan kesewenang-wenangan Oknum Anggota kepolisian dalam melakukan penangkapan kepada Sugianto diduga tidak sesuai dengan SOP
“Kami menduga oknum anggota kepolisian melakukan penangkapan tidak sesuai dengan SOP sebagaimana PERKAPOLRI No. 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik kepolisian. Sehingga terjadi tindakan kesewenang-wenangan terhadap masyarakat bawah” Jelas Saepunnaim atau yang akrab disapa Kang Ayi
Selanjutnya, Atas dasar tersebut maka LSM GMBI Lampung mendampingi terduga korban melaporkan Oknum Anggota Polri ke Divpropam Mabes Polri
“Maka dari itu kami LSM GMBI provinsi lampung mendampingi Sugianto untuk melaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri dan bilamana tindakan itu benar kami mengecam keras kepada 4 oknum kepolisian polres Pelalawan Riau atas tindakan penangkapan yg di duga tidak sesuai SOP yang berlaku di kepolisian,” Tegas Kang Ayi
LSM GMBI Lampung melalui Kang Ayi menyampaikan harapannya kepada Kapolri agar dapat menindak tegas Oknum Anggota Polisi Polres Pelalawan yang diduga melakukan penangkapan tidak sesuai SOP
“Besar harapan kami dari LSM GMBI Provinsi Lampung, kepada Bapak Kapolri Drs. Listiyo Sigit Prabowo M.Si dapat menindak tegas 4 oknum anggota Polisi Polres Pelalawan yang di duga melakukan penangkapan tidak sesuai SOP, yang mencoreng nama baik institusi POLRI yang mana saat ini institusi POLRI adalah institusi terbaik untuk mengayomi Masyarakat, sehingga tidak ada lagi masyarakat yg menjadi korban kesalahan penangkapan yang di lakukan oknum anggota POLRI dan tetap menjaga nama baik POLRI di Masyarakat”, Harapnya.
“Kami mengapresiasi dengan Bapak kapolri atas kinerja dan keberhasilannya saat ini dalam memimpin dan mengayomi seluruh rakyat Indonesia. Bravo untuk KAPOLRI!!!,” Tutupnya.( Red)
Discussion about this post