Obornews.id- Hamparan busa berwarna kuning kemerahan dan berbusa yang menyebar di sepanjang pembuangan limbah diduga air hasil pencucian boiler PLTU Sebalang yang mencemari di wilayah bibir pantai laut Sebalang, menjadi sorotan publik yang datangnya dari Himpunan Nelayan Seluruh indonesia ( DPC HNSI ) Lampung selatan Senin,(15/7/2024).
Terindikasi dugaan pembuangan limbah B3 (Dumping) ke laut oleh PLTU Sebalang mendapat tanggapan beragam dari berbagai pihak, baik dari pelaku swadaya, aktivis pencinta lingkungan hidup, praktisi hukum dan berbagai lapisan masyarakat, contohnya para nelayan minim mendapatkan ikan.
Hal ini kalau di biarkan akan merusak ekosistem dan akan merugikan nelayan kalau ini biarkan Tampa penangan dengan serius
Menurut Daeng Agus selaku ketua HNSI Lampung selatan mengatakan kalau hal terbukti mencemari laut limbah tersebut jelas melanggar UU tentang Kelautan nomor 32 tahun 2014 dan UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,karna pengelolaan lingkungan hidup yang terpadu dan terintegrasi antara lingkungan laut daratan,dan udara dilakukan berdasarkan wawasan nusantara dan kami minta pemegang kebijakan khusus DLH Lampung selatan dan provinsi lampung serius dan terbuka
untuk mengatasi pencemaran lingkungan apa lagi sudah mencemari bibir pantai laut hal kami mendapatkan informasi baik dari masyarakat maupun dari media berapa kali diliris dalam pemberitaan tapi belum ada tindakan yang nyata,karna berdasarkan pantauan
“Pada senin sore 8 Juli 2024, mengalir pembuangan air panas berbusa dan kuning dan seperti nya lagi nyuci boiler atau apa gitu, hingga pembuangan nya ke bibir pantai laut Sebalang.
Busa limbah yang menumpuk dan mengalir di lokasi pembuangan tersebut diyakini berasal dari PLTU, dan diduga limbah itu dibuang ke laut dan mengendap di pasir pantai. Aliran air limbah pembuangan yang diduga beracun mengalir ke laut tanpa filter, banyak ikan-ikan yang mati.
Jika limbah berbahaya itu tidak segera dibersihkan, maka akan mencemari lingkungan di area laut dan merusak biota dan ekosistem laut sehingga nelayan akan kesulitan mencari ikan dan para pengunjung wisata juga enggan mandi di karenakan takut setelah mandi badan pada gatal gatal.
Daeng Agus mengatakan, pihaknya meminta pemegang kewenangan maupun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk menyelidiki dan mendalami asal limbah yang diduga unsur B3 tersebut.
Menurut dia, diperlukan koordinasi dan sinergi antara instansi agar bisa menindaklanjuti persoalan pencemaran lingkungan akibat limbah tersebut.
Lebih lanjut hal ini menjadi kerugian dan bagi para nelayan yang ada di pesisir pantai.
“Pantai ini merupakan salah satu destinasi wisata bagi masyarakat katibung. Kalau kejadian pencemaran lingkungan berulang sangat merugikan, belum lagi bagi nelayan nya,”ujarnya
Padahal Ia juga menyebutkan, peningkatan kinerja ditujukan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH), baik di tingkat Kabupaten maupun Provinsi Lampung, , dan instansi terkait lainnya untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada sejumlah instansi Perusahaan, agar tidak membuang limbah sembarangan yang membahayakan habitat laut dan sangat merugikan masyarakat pesisir terutama nelayan.
“Untuk mengatasi pencemaran laut ini lebih serius,segera dicari dari mana sumbernya dan siapa yang harus bertanggung jawab, agar dinas terkait betul betul menyikapinya dengan tegas. agar pantai tetap terjaga kebersihannya dan tidak tercemari oleh limbah yang beracun seperti ini,”tutupya. (Tim/Red
Discussion about this post