Obornews.id – Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia ( DPC HNSI ) Lampung wakil ketua Agus saini mengungkapkan dirinya mendapat laporan bahwa banyak nelayan yang masih kesulitan mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi, hal ini menjadi kendala operasional nelayan kecil.
“Terkait nelayan masih dikeluhkan BBM bersubsidi, kita belum bisa memberikan fasilitas bahan bakar bersubsidi yang mencukupi, mereka masih sulit mendapatkan bahan bakar,” kata Agus saat mendampingi Ketua DPD HNSI Lampung Bayu Witara di Bandar Lampung,Sabtu,16/11/2024
Hal serupa juga dikatakan Agus Saini dari DPD HNSI provinsi lampung mengatakan, penyaluran BBM bersubsidi untuk nelayan malah tidak tepat sasaran karena dirasakan oleh pelaku usaha besar sedangkan nelayan yang seharus mendapatkan BBM subsidi jenis solar tidak mendapatkan BBM ini yang menjadi perhatian kami di DPD HNSI lampung,kedepan persoalan ini akan kami sampaikan ke DPP HNSI di jakarta dan kami upayakan audensi baik dengan PT Pertamina Patra Niaga dan KKP RI dan Komisi IV DPR RI guna mencari jalan keluar permasalahan BBM subsidi yang tepat sasaran.
“Ini problem kontrol KKP dan BPH Migas harus ketat nelayan-nelayan kaya tajir juga membeli BBM subsidi, harus ada kontrol yang jelas semacam membuat pakai IT-lah, harus jelas,” terangnya.
Menanggapi hal tersebut Agus Saini mengakui memang terjadi masalah BBM subsidi untuk nelayan, juga mengungkap bagaimana banyak pengusaha yang nakal dan membuat stok BBM subsidi nelayan kosong.
Agus mengatakan pemerintah tengah mempersiapkan kebijakan atau skema baru subsidi energi agar tepat sasaran,semoga presiden Prabowo akan konsen terhadap persoalan dan permasalahan yang di hadapi oleh nelayan dan membuat kebijakan yang baru akhirnya menguntungkan nelayan “ungkapnya.
Disampaikan bahwa tidak hanya sulit diakses oleh nelayan kecil, stok BBM subsidi pun sering kali habis akibat penyelewengan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab praktik ini menambah beban bagi nelayan kecil yang sudah kesulitan untuk mendapatkan bahan bakar.
Penyalahgunaan BBM subsidi oleh pelaku usaha besar yang memanfaatkan harga yang lebih murah telah membuat stok bahan bakar untuk nelayan kecil semakin terbatas.
Agus mengungkapkan bahwa masalah tersebut menjadi salah satu hal sulit diatasi, sebab, ada pelaku usaha yang memanfaatkan selisih harga antara BBM subsidi dan BBM komersial untuk keuntungan mereka. Ia menilai, hal tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi KKP dan instansi terkait dalam menjaga ketersediaan BBM subsidi yang seharusnya menjadi hak nelayan kecil dan kami dari HNSI berharap BBM Subsidi untuk nelayan jangan disalahgunakan
Menegaskan pentingnya menjaga distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi bagi nelayan, menyoroti masih adanya kelompok nelayan yang kesulitan mendapatkan stok BBM jenis solar untuk motor kapal mereka, akibat penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“BBM subsidi adalah hak masyarakat yang memang berhak menerimanya. Bagi yang tidak berhak, tidak boleh mengambil jatah tersebut, supaya kebutuhan BBM untuk nelayan ini dapat terpenuhi,” tegas agus,
Pemerintah, menurutnya, telah menyediakan kuota BBM sesuai dengan kecukupan kebutuhan, termasuk bagi kelompok nelayan namun, ia menyayangkan adanya oknum yang memanfaatkan BBM subsidi untuk kepentingan lain, sehingga mengurangi jatah yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan.
Agus juga meminta agar para nelayan turut mengawasi distribusi BBM dan mensosialisasikan pentingnya pemanfaatan BBM bersubsidi sesuai peruntukan, hal ini dilakukan demi menjaga keberlangsungan suplai BBM untuk kebutuhan operasional perikanan.
Selain itu, ia memastikan bahwa nelayan yang memiliki surat rekomendasi atau keterangan status nelayan yang dikeluarkan oleh Dinas Perikanan dan Kelautan setempat akan dipermudah dalam mendapatkan BBM subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN).
“Dengan adanya surat rekomendasi tersebut, nelayan tidak akan kesulitan mendapatkan BBM di SPBN. Ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan nelayan bisa terus melaut tanpa terkendala BBM,” ujarnya.
Agus berharap, dengan pengawasan dan sosialisasi yang lebih baik, distribusi BBM subsidi dapat tepat sasaran, sehingga kebutuhan nelayan dapat terpenuhi dan aktivitas melaut berjalan lancar.
Terkait pengendalian penyaluran BBM,sudah diatur dalam UU dan peraturan BPH Migas yaitu pengaturan Konsumen Pengguna sesuai lampiran Perpres Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, penyaluran volume JBT Solar sesuai Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 04 Tahun 2020 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor untuk Angkutan Orang atau Barang.
“Selain itu, penerbitan Surat Rekomendasi untuk pembelian BBM subsidi dan BBM kompensasi untuk usaha pertanian, usaha perikanan, usaha mikro dan layanan umum sesuai dengan Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP),” paparnya.
Agus mengungkapkan saat ini BPH Migas telah menyediakan kanal Helpdesk di nomor WhatsApp 081230000136, apabila menemukan hal mencurigakan, terutama di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU),atau SPBUN ( Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Nelayan) masyarakat atau nelayan dapat segera melapor ke helpdesk BPH Migas tersebut.( Aldy)
Discussion about this post